|
Perbincangan mengenai pengelolaan perusahaan dari dulu hingga sampai sekarang masih menjadi hal yang menarik untuk dibicarakan. Pasalnya, para pemilik perusahaan dan pemegang saham berharap dapat mempunyai perusahaan yang baik dan sumber daya manusia yang handal dan dapat dipercaya. Karena bila perusahaan itu mempunyai struktur pengelolaan yang sehat dan transparan maka nilai positif yang akan didapatkan.
Karena itu, untuk menciptakan sebuah perusahan yang transaparan, akuntabel, produktif diperlukan norma dan summber daya manusia yang memadai. Nah, pada segi norma maka ada sebuah prinsip yang bernama Good Corporate Governance yang merupakan suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ perusahaan untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan.
Diperlukannya prinsip Good Corporate Governance dikarenakan adanya perusahaan yang banyak bergantung pada model eksternal (modal ekuiti serta pinjaman) untuk membiayai kegiatan-kegiatan, melakukan investasi, dan menciptakan pertumbuhan. Oleh karena itu, untuk menjaga kepentingan pemilik modal, perusahaan perlu memastikan kepada pihak penyandang dana eksternal bahwa dana-dana tersebut digunakan secara tepat dan efisien.
Kepastian seperti itu perlu diberikan oleh sistem tata kelola perusahaan (Corporate Governance). Sehingga sistem Corporate Governance yang baik memberikan perlindungan efektif kepada para pemegang dan pihak kreditor, sehingga mereka bisa meyakinkan dirinya akan memperoleh kembali investasinya dengan wajar dan bernilai tinggi.
Mengingat pentingnya Good Corporate Governance. Terbentuklah lembaga nonpemerintah yaitu Komite Nasional Kebijaksanaan Corporate Governance pada tanggal 19 Agutus 1999 di Indonesia. Lembaga ini telah berhasil menetapkan pedoman Good Corporate Governance tanggal pada 29 November sesuai dengan Keputusan Menko Perekonomian Nomor 31/M.Ekuin/06/2000.
Sebelumya Indonesia mulai menerapkan prinsip Good Corpornate Governance sejak menandatangani letter of intent (LOI) dengan IMF, yang salah satu bagian pentingnya adalah pencantuman jadwal perbaikan pengelolaan perusahaan-perusahaan di Indonesia. Namun, pada dasarnya Corporate Governance bukan semata-mata untuk menerapkan peraturan perundang-undangan sebaliknya bagaimana caranya untuk menerapkan iklim kepercayaan dan keyakinan melalui kekeliruan-kekeliruan.
Karena itu, sistem Corporate Governance yang baik harus memberikan perlindungan secara efektif kepada para pemegang saham dan pihak kreditor sehingga mereka bisa meyakinkan dirinya dari akan memperoleh kembali investasinya dengan wajar dan bernilai tinggi. Sistem tersebut harus juga membantu menciptakan lingkungan yang kondusif terhadap pertumbuhan sektor usaha yang efesien dan berkesinambungan.
Nah, untuk menemukan prinsip dan tata kelola perusahaan yang baik. Pembca bisa membaca buku yang berjudul `Good Corporate Governance`. Sebab buku ini memberi kajian tentang peran dan kedudukan pemegang saham perseroan dalam mewujudkan pelaksanaan prinsi-prinsip umum Good Corporate Governance. Tidak hanya itu, buku yang bersampul warna kuning ini juga menjelaskan pentingnya pemegang saham perseoran terbatas memahami dan mewujudkan prinsip-prinsip umum Good Corporate Governance.
Lebih jauh, penulis juga menguraikan mengenai prinsip-prinsip umum Good Corporate Governance. Dimana penulis berpendapat bahwa pada prinsipnya Good Corporate Governance menyangkut kepentingan para pemegang saham, perlakuan yang sama terhadap para pemegang saham, dan pada semua pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Menariknya buku ini tidak hanya menjelaskan mengenai bagaimana cara mengelola perusahan dengan baik, namun juga mengawinkan cara pengelolaan perusahan dengan upaya penegakan hukumnya sebab meskipun peraturan atau pedoman Good Corporate Governance sangat baik bila tanpa adanya penegakan hukum yang tegas.
|